Asosiasi: Revisi UU P2SK Berpotensi Sentralisasi Perdagangan Aset Kripto

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) saat ini tengah menjadi sorotan utama di kalangan pelaku industri kripto tanah air. Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menekankan pentingnya perlindungan bagi investor dalam revisi aturan ini, sejumlah pasal yang tercantum dalam rancangan tersebut justru dikhawatirkan dapat mengancam keberlangsungan industri aset kripto di Indonesia, termasuk model bisnis Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Dampak Potensial Terhadap PAKD
Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C dalam rancangan UU P2SK ini diidentifikasi sebagai pasal yang dapat memberikan ruang dominan kepada bursa aset kripto dalam penyelenggaraan perdagangan digital. Hal ini berpotensi menghilangkan peran penting PAKD, yang selama ini berfungsi sebagai tulang punggung perdagangan aset kripto. Pelaku industri khawatir bahwa regulasi ini akan menyebabkan sentralisasi pasar, mempersempit ruang kompetisi bagi pedagang kripto independen, dan memicu restrukturisasi besar dalam ekosistem industri.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Dengan adanya regulasi yang terlalu ketat, daya saing pelaku lokal dapat menurun, dan ada potensi bagi investor domestik untuk beralih menggunakan platform perdagangan kripto luar negeri. Tentu saja, ini bisa menjadi kerugian besar bagi industri kripto di Indonesia.
Suara dari Praktisi Industri
Menanggapi isu ini, Calvin Kizana, Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sekaligus CEO Tokocrypto, menekankan bahwa regulasi yang baik harus mampu menyeimbangkan perlindungan investor dengan keberlanjutan inovasi di industri kripto. Dalam pernyataannya, Calvin mengungkapkan, “Regulasi penting bagi ketertiban pasar, namun jika terlalu restriktif justru akan melemahkan ekosistem kripto lokal.” Ini adalah pandangan yang sangat relevan, terutama di saat industri kripto mengalami perlambatan transaksi.
Calvin juga menambahkan, kebijakan yang terlalu membatasi akan memperburuk kondisi pasar dan memicu risiko perpindahan aktivitas perdagangan ke luar negeri. “Jika struktur industri menjadi terlalu sentralistik dan tidak memberikan ruang sehat bagi pelaku lokal, maka risiko capital flow keluar semakin besar, termasuk perpindahan investor Indonesia ke exchange luar negeri,” tegasnya.
Mendorong Peluang Pemanfaatan Kripto
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) berkomitmen untuk mendorong revisi UU P2SK agar dapat membuka peluang pemanfaatan kripto yang lebih luas, termasuk dalam konteks penguatan ekosistem pembayaran digital nasional. ABI menganggap bahwa regulasi yang ada saat ini masih terbatas pada fungsi kripto sebagai instrumen investasi. Sementara itu, potensi integrasi teknologi blockchain dan aset digital dalam transaksi modern masih sangat terbuka.
Insight Praktis
Bagi kamu yang berkecimpung di dunia kripto, penting untuk tetap mengikuti perkembangan regulasi ini. Mendukung kebijakan yang seimbang dapat membantu menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Kita juga perlu berperan aktif dalam diskusi mengenai kebijakan ini agar suara pelaku industri dapat terdengar.
Kesimpulan
Revisi UU P2SK memang membawa harapan sekaligus tantangan bagi industri kripto di Indonesia. Dengan adanya perhatian terhadap potensi sentralisasi perdagangan aset kripto, pelaku industri, termasuk ABI, berupaya untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat memberikan ruang bagi inovasi dan perlindungan yang adil bagi semua pihak. Kita berharap, dengan adanya dialog yang konstruktif antara pemangku kepentingan, kita dapat menciptakan ekosistem kripto yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi.




